Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

Kompensasi Jaringan Tumbang, Indosat Dinilai Tidak Mau Rugi

MAJALAH ICT – Jakarta. Indosat memang memberikan kompensasi yang disebut sebagai apresiasi akibat tumbangnya karena anomali trafik. Kerugian pengguna dikompensasi Indosat, baik untuk pengguna prabayar maupun pasca bayar.

Untuk Prabayar Indosat memberikan  Bonus Pulsa 50 persen untuk Isi Ulang Pertama pada tanggal 7-9 April 2014. Bonus pulsa ini berlaku untuk seluruh pelanggan IM3 dan Mentari di seluruh Indonesia. Sementara untuk pasca bayar, apresiasi diberikan dalam bentuk Gratis Telepon & SMS domestik ke sesama Indosat. Program Gratis Telepon dan SMS ke sesama pelanggan Indosat dalam wilayah domestik ini berlaku untuk seluruh pelanggan Matrix secara nasional, pada tanggal 9 – 11 April 2014.

Namun begitu, di mata Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI), apa yang dilakukan Indosat itu sebagai hal yang tidak lazim dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi. Sebagaimana dikatakan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. "Itu namanya Indosat mau enaknya sendiri," kata Tulus.  "Indosat tidak mau rugi," tambahnya. Sebab dengan pengguna pasca bayar diberikan gratis telepon dan sms ke sesama, tidak perlu ada usaha dan juga biaya yang dikeluarkan Indosat.

Begitu juga untuk kompensasi pengguna prabayar yang harus mengisi pulsa lebih dulu, baru kemudian diberikan kompensasi bonus pulsa 50%. "Itu namanya memeras konsumen lebih dulu baru mau beri kompensasi," tanggap Tulus. Dan hasil itu, katanya, tidak adil.

""Sebelumnya, YLKI telah mendesak agar Indosat  untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan jaringan. "Gangguan jaringan tersebut melanggar hak konsumen. Dengan gangguan itu, proses komunikasi konsumen terganggu," komentar Tulus saat jaringan Indosat tumbang.

Dijelaskan Tulus, pemberian kompensasi sangat penting karena sektor telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan demikian, setiap gangguan bisa menghambat aktivitas konsumen. Kompensasi yang diberikan oleh Indosat bisa dengan mengganti pulsa yang tidak bisa digunakan oleh konsumen. "Mengenai jumlahnya, Indosat harus menunggu perhitungan dari konsumen. Dan konsumen sebaiknya menghitung, selama proses tidak bisa berkomunikasi, berapa potensi pendapatan yang hilang," sarannya.

Pemberian kompensasi atau kerugian yang disebabkan oleh operator memang dilindungi aturan telekomunikasi. Pengguna berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan kerugian langsung yang diderita pengguna akibat persoalan jaringan telekomunikasi tersebut. Aturan di sektor telekomunikasi sejatinya juga mengadopsi ketentuan dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.