Search
Jumat 16 Mei 2025
  • :
  • :

Komunikasi dan Transaksi Prostitusi Online Sering Dilakukan Lewat Medsos

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengungkapkan bahwa komunikasi dan proses transaksi perdagangan online tersebut seringkali dilakukan via media sosial. Bahkan, lanjutnya, ada aplikasi media sosial khusus homoseksual yang bisa mendeteksi sesama pengguna di dalam radius tertentu.

“Aplikasi ini memudahkan penggunanya untuk saling bertukar foto, atau bahkan langsung melemparkan  pertanyaan untuk melakukan hubungan badan,” jelas Brigjen Agung dalam Rapat Terbatas Case Conference tentang Penanganan Anak Korban Prostitusi Gay dan Pencegahannya yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, terdapat 18 aplikasi sejenis lainnya yang berbahasa Indonesia. Aplikasi-aplikasi tersebut ditemukan di ponsel milik anak-anak yang menjadi korban pelaku prostitusi online.

Menanggapi hal ini, Plt Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Mariam F. Barata, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penutupan situs-situs menyimpang dan berbahaya sejak tahun 2009. Namun, lanjutnya, jika yang bermasalah adalah akun pengguna (user) media sosial, Kementerian Kominfo harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak media sosial tersebut.

Selain itu, jelas Mariam, pemerintah masih terus secara gencar melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kepada orang tua. Salah satunya yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah program INSAN (Internet Sehat dan Aman) dan INCAKAP (Internet Cerdas, Kreatif, dan Produktif). Hal ini penting, tegasnya, agar generasi muda tidak hanya menggunakan internet sebagai sarana komunikasi namun juga bisa memanfaatkannya untuk lebih produktif dalam menghasilkan konten yang kreatif dan cerdas.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza menjelaskan bahwa tim pemblokiran selama ini sudah bergerak cepat dalam mengatasi berbagai situs dan akun media sosial yang menyimpang.

Namun, lanjutnya, terkait keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut, dibutuhkan justifikasi yang kuat untuk dapat mengajukan permintaan blokir kepada pihak sistem aplikasi maupun media sosial yang disalahgunakan untuk transaksi perdagangan online tersebut.

“Aplikasinya seringkali sudah memberikan batasan umur, jadi kita butuh justifikasi yang kuat untuk dapat bicara dengan Facebook, maupun Google sebagai pemilik android system untuk memblokir aplikasi dan akun-akun tersebut,” jelas Noor Iza.