Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

Konsultasi Publik Aturan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Frekuensi Diperpanjang

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Perpanjangan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Sebelumnya, seperti disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, uji publik dilakukan hingga tanggal 4 Januari. Namun kini, tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id atau siti_ch@postel.go.id dan ari0132y@gmail.com mulai dari tanggal 5  – 9 Januari 2017,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menerbitkan aturan baru mengenai Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Untuk itu, Kementerian di bawah Rudiantara ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Dari rancangan aturan baru ini, salah satunya ketentuannya adalah bahwa Kominfo berencana memberikan Ijin Pita Frekuensi Radio melalui mekanisme evaluasi untuk dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara.

Dijelaskan Noor Iza, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut antara lain adalah membagi jenis perizinan spektrum frekuensi radio menjadi Izin Pita Frekuensi Radio, Izin Stasiun Radio dan Izin Kelas. “Ketentuan yang berubah terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) adalah mekanisme penerbitan dengan seleksi, perubahan Izin Stasiun Radio (ISR) menjadi Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) atau evaluasi,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkannya, IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya dapat diberikan kepada Badan Hukum. Kemudian, IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara. “Perpanjangan masa laku IPFR hanya dapat dilakukan untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan evaluasi. Masa laku untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya 10 tahun, dan dalam hal akan menggunakan kembali, penerbitan IPFR akan dilakukan melalui mekanisme seleksi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, ketentuan mengenai ISR dapat diberikan untuk Badan hukum, Badan usaha, Badan publik, Instansi pemerintah, Perwakilan negara asing, Badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional dan Perorangan. Penerbitan ISR terhadap ketujuh entitas tersebut disesuaikan dengan dinasnya.

Adapun ketentuan mengenai penggunaan ISR, kata Noor, perpanjangan masa laku ISR dilakukan secara otomatis sepanjang pemegang ISR telah membayar BHP tahunan untuk periode kedua masa laku ISR. “Apabila pemegang ISR tidak membayar BHP tahunan untuk periode kedua maka ISR tidak diperpanjang,” ungkapnya.