Search
Senin 29 April 2024
  • :
  • :

KPAI Desak Kominfo Blokir Video ‘Mandi Kucing’ Nikita Mirzani

MAJALAH ICT – Jakarta. Video Blogging Nikita Mirzani yang berjudul ‘Mandi Kucing’ dipersoalkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan aduan masyarakat konten video berdurasi 4,22 menit itu dinilai tidak layak dipublikasi. Untuk itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus video ‘Mandi Kucing’ Nikita Mirzani tersebut.

"Kita minta Kementerian Kominfo mencegah peredaran itu meluas,” demikian ditegaskan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. Dan saat ini, kata Niam, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar konten video ‘Mandi Kucing’ di Vlog Nikita segera dihapus dari peredaran agar tidak semakin menyebar.

Menurut Niam, pengahapusan video ‘Mandi Kucing’ bukan sebagai bentuk membatasi ekspresi untuk berkarya. Sebab katanya, berekspresi di media sosial juga ada batasannya. Dia juga mengingatkan akan adanya akibat hukum dan sosial. “Tidak semua di ranah privat itu patut di ranah publik,” kata Niam Sholeh.

Ditambahkannya, setelah bertemu Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo beberapa hari lalu, KPAI juga akan meminta klarifikasi Nikita Mirzani soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat. Sehingga, KPAI belum bisa berspekulasi mengenai langkah hukum apa yang akan diambil, sebab semua tergantung penjelasan dari Nikita Mirzani. “Kita meminta klarifikasi dengan yang bersangkutan. Langkah hukumnya apa, tergantung proses klarifikasi,” pungkas Niam Sholeh.