Search
Sabtu 6 Desember 2025
  • :
  • :

KPI Dukung Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Substansi kebebasan pers dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus tetap dijaga. Namun demikian, nilai murni dari demokrasi ini harus mampu menghadirkan siaran (informasi) yang berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tentunya bermanfaat bagi publik.

“Kami berharap revisi undang-undang penyiaran nanti bisa tetap menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tegas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Hasrul menyatakan KPI mendukung sepenuhnya regulasi penyiaran baru yang pro terhadap kebebasan pers. Menurutnya, nilai kebebasan ini bagian yang tidak terpisahkan dari dasar berdemokrasi.

“Karena itu, forum ini terbuka untuk masukan terhadap revisi undang-undang penyiaran nomor 32. Forum ini kita gunakan untuk bertukar pikiran dan memberi masukan khususnya soal program siaran jurnalistik,” jelasnya di FGD bertemakan “Independensi dan Etika Jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran” tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hasrul juga menyampaikan pihaknya belum pernah memberikan masukan revisi UU Penyiaran terkait aturan jurnalistik. “Sedikitpun belum pernah kasih masukan soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dalam sambutan kuncinya mengatakan, pihaknya memahami perasaan para jurnalis yang merasa terabaikan di tengah transformasi media sekarang. Menurutnya, kondisi ini tidak cukup dijawab dengan revisi parsial UU Penyiaran.

“Revisi terbatas tidak mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam pola konsumsi dan produksi media,” kata Syamsu.

Ia juga menyoroti kepemilikan media yang kini semakin dikuasai pihak asing. Menurutnya, hal ini justru menghasilkan dominasi konten asing hingga 80%, sedangkan konten lokal atau nasional hanya 20%.

“Regulasi yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dibutuhkan rancangan regulasi yang benar-benar update dan menyeluruh,” ujarnya.

Wakil dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan tantangan luar biasa bagi jurnalisme.

“Jika dulu televisi dengan audio-visualnya menjadi medium utama, kini media sosial mengambil alih peran tersebut,” ujarnya.