Search
Selasa 14 Mei 2024
  • :
  • :

KPI Mendapat Aduan tentang Tayangan Editorial Media Indonesia di Metro TV

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima pengaduan tentang tayangan editorial Media Indonesia yang disiarkan stasiun Metro TV pada 1 Desember 2017. Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, yang didampingi Inge Mangundap, Lius Sungkarisma dan Rudy Silva, diterima langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI bidang pengawasan isi siaran Mayong Suryo Laksono, (5/12).

Dalam pertemuan tersebut, Sam menyampaikan bahwa tayangan Metro TV yang menyebutkan adanya perayaan intoleransi, tidak sesuai fakta dan melukai perasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk itu, Sam berharap KPI segera mengambil tindakan atas tayangan tersebut guna meredam keresahan yang timbul.

Atas aduan yang disampaikan ini, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengapresiasi langkah yang diambil perwakilan masyarakat untuk datang ke KPI. Bagaimana pun juga, KPI merupakan representasi masyarakat dalam mengatur segala sesuatu terkait penyiaran.

Terkait tayangan ini, Rahmat mengatakan bahwa KPI akan melakukan kajian terhadap tayangan yang bermuatan editorial redaksi dari media lain. “Dalam hal ini, apakah tepat tayangan editorial media lain muncul di Metro TV”, ujar Rahmat. Selain itu, tambahnya, KPI juga akan melakukan kajian atas muatan dari editorial tersebut.

Untuk tayangan yang diadukan ini, menurut Rahmat, KPI sudah melakukan pemetaan masalah. Dirinya memastikan bahwa KPI akan segera menyikapi aduan dari masyarakat. “Sudah menjadi kewajiban KPI untuk mendengar dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Karena bapak Ibu, sebagai masyarakat adalah pemilik yang sah dari frekuensi, sedangkan para pemilik hanya meminjam saja”, tegasnya.

Kepada media yang juga datang ke kantor KPI, Rahmat menjelaskan tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menjaga konten jurnalistik agar sesuai dengan regulasi. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) disebutkan bahwa, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.