MAJALAH ICT – Jakarta. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengapresiasi kebijakan lembaga penyiaran untuk menghormati aturan masa tenang dan siaran quick count Pilada Serentak 2017. Hasil dari pemantauan KPI Pusat menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terhadap aturan di masa tenang dan siaran quick count Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin.
“Kami sangat menghargai langkah lembaga penyiaran dalam menghormati aturan siaran di masa tenang dan juga aturan siaran quick count. Menurut aturan, siaran quick count baru bisa disiarkan setelah pukul 13.00 dan kami pantau siaran semua televisi sudah sesuai dengan aturan,” kata Yuliandre di kantor KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengharapkan semua media penyiaran untuk tetap menjaga suasana kondusif usai melalui siarannya meskipun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 sudah dilaksanakan.
Selama berlangsungnya masa tenang dan penyelenggaraan Pilkada Serentak, KPI Pusat mengintensifkan pemantauannya terhadap siaran televisi dan sebagian radio. KPI bersama-sama KPU dan Bawaslu tergabung dalam gugus tugas Pemilukada 2017.