MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk melibatkan KPI dalam proses digitalisasi penyiaran. Pasalnya, Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan KPI sebagai wakil publik yang mengatur urusan penyiaran. Demikian diskusi yang mengemuka dalam Forum Dialog Penyelenggaraan Penyiaran Digital.
Menurut Anggota KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo mengatakan, dalam UU 32/2002 tersebut menyebutkan tugas KPI dalam proses perizinan adalah sejak pengajuan permohonan izin penyiaran, termasuk soal frekuensi. Sebab katanya, Pasal 33 (4) d menyebutkan bahwa izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh izin alokasi dan penggunaan spectrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KP. "Tidak benar jika pada proses perizinan penyiaran digital ini, KPI hanya mengurus perizinan untuk Lembaga Penyiaran Swasa (LPS) konten saja. Harusnya yang terkait multipleksing, karena ini menyangkut frekuensi radio, KPI juga dilibatkan," desak Azimah.
Selain itu, KPI juga mempertanyakan pembatasan terkait diversity of ownership antara LPS penyedia multipleksing dengan LPS penyedia konten. Dijelaskannya, pada ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) 28 tahun 2013 dan Permen 32 tahun 2013, keterkaitan antara keduanya itu dibatasi maksimal hanya tiga. Sehingga, diharapkan dalam slot untuk LPS penyedia konten yang tersisa dapat dialokasikan pada pemilik yang berbeda.
Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, mengatakan bahwa Kementerian Kominfo dan KPI telah bersepakat untuk mengadakan MoU terkait penyiaran digital ini. "Mudah-mudahan MoU ini dapat dijadikan payung bagi dua regulator untuk mengawal secara bersama-sama proses digitalisasi penyiaran," kata Kalamullah.
Sedangkan mengenai afiliasi atau pembatasan terkait diversity of ownership antara LPS penyedia multipleksing dengan LPS penyedia konten, Kalamullah mengatakan Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Koordinasi itu dilakukan untuk menetapkan indikasi tentang afilitas kepemilikan antar lembaga penyiaran," kata Kalamullah. Dari data Majalah ICT, KPPU sendiri tidak pernah menemukan adanya kepemilikan silang dalam industri penyaiaran di Indonesia.