MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mepertanyakan kehadiran Net TV yang resmi beroperasi pada 26 Mei lalu. Menurut KPI, ada ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi yang dilakukan PT Net Mediatama Indonesia, pemilik Net TV.
Menurut Anggota KPI Pusat Judhariksawan, tidak ada larangan terhadap perubahan nama siaran, namun idealnya perubahan tersebut menunggu evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KPI Pusat terkait isi siaran. "KPI melihat ada kejanggalan dalam pengalihan pengguna frekuensi dari Space Toon kepada Net TV sehingga KPI dalam waktu dekat akan mengeluarkan legal opinion," katan Judhariksawan. Ditambhkannya, pembelian saham mayoritas yang diperkirakan mencapai 95 persen pada PT Televisi Anak, pemilik Space Toon, dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Seperti diketahui, Net TV yang didirikan mantan Direktur Utama Trans TV telah membeli mayoritas kepemilikan saham Space Toon. KPI sendiri telah memanggil Net TV untuk memberikan klarifikasi pada 5 Juni 2013 lalu yang dihadiri Direktur Utama Net TV Deddy Haryanto. Dalam pertemuan tersebut diketahui PT NET Mediatama, membeli saham Space Toon.
Dari pertemuan itu pula diketahui bahwa Net TV telah memberikan laporan kepada KPID DKI Jakarta. Alasan Net TV menginformasikan kepada KPID disebabkan tayangan berlaku untuk TV lokal Space Toon di Jakarta. Namun kata Judhariksawan, fakta di lapangan, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya, dan Garut.