Search
Minggu 1 Februari 2026
  • :
  • :

KPI Pusat Gelar FGD Artificial Intelligence di Media Penyiaran, Bebas Berkembang atau Perlu Batasan Regulasi?

MAJALAH ICT – Jakarta. Hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) adalah sebuah keniscayaan dan tak bisa dibendung. Ia akan terus berkembang, bermodifikasi, serta bertransformasi sesuai zaman dan kebutuhan. Bahkan, media penyiaran pun (TV dan radio) sudah mengadopsinya untuk membuat program siaran.

Tak dipungkiri, kehadiran teknologi kecerdasan buatan menciptakan kemudahan bagi siapapun termasuk industri penyiaran. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran soal deep fake dan pelanggaran etika. Karenanya, diperlukan tata kelola regulasi yang adaptif, mampu memberikan rasa adil (berimbang), aman dan juga melindungi siapapun.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk: “Artificial Intelligence di Media Penyiaran: Bebas Berkembang atau Perlu Batasan Regulasi?” di Kantor KPI Pusat.

“Negara memang harus mengaturnya. Kewenangan pengaturannya ada di security dan safetynya. Kita bisa melihat yang pertama kali melakukannya itu Joe Biden. Dia membuat perintah eksekutif soal AI. Kekhawatiran terbesar mereka (Amerika Serikat) adalah pada keamanan AI dan dampaknya,” kata Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra, di sela-sela paparannya pada diskusi tersebut.

Selain itu juga, faktor lain dari pengaturan ini oleh karena teknologi AI sangat mudah menciptakan disinformasi atau deep fake. Oleh karenanya, lanjut Apni, perlu ada mitigasi risiko dari teknologi kecerdasan buatan ini. Peran ini ada di individu dan organisasi (human control dan code of conduct).

“Di dunia saat ini baru dua negara yang betul-betul membuat itu ke dalam undang-undang. Kita (Indonesia) sendiri belum,” ujar Apni.

Terkait penggunaan AI di lembaga penyiaran, ia meminta agar ada disclaimer (penafian) atas AI yang digunakan. “Jadi kalau AI itu digunakan Trans7 maka KPI harus memberikan saran ke Trans7 agar sepanjang acara itu harus disebutkan bahwa acara ini di generate oleh AI,” usul Apni sekaligus memastikan jika pengawasan atau kontrol terhadap teknologi tersebut ada di manusia meskipun hanya 10%.

Dalam konteks posisi manusia dan AI, ia memandang mesti sejajar. Pasalnya, jika posisi manusia tidak setara maka manusia tidak bisa melakukan verifikasi atas kesalahan AI. Persoalanya, tidak semua yang ada di AI (chat gpt) itu benar. “Saya juga setuju bahwa jurnalis akan tetap hidup. Karena AI, sekali lagi, tidak bisa membuat fakta. Karena yang bisa membuat fakta itu manusia,” tambah Apni.

Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, mengatakan kunci dari hadirnya regulasi ini adalah memastikan bahwa AI tidak berjalan sendiri. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap teknologi kecerdasan buatan ini.