Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

KPK akan Gunakan Sistem Koordinasi Bersama Kepolisian dan Kejaksaan ‘E-Korsup’

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meluncurkan sistem koordinasi dan supervisi bersama Kepolisian dan Kejaksaan berbasis situs yang diberi nama sistem e-korsup. Diharapkan, sistem ini mempercepat penuntasan kasus hukum. Sistem e-korsup akan diluncurkan pada 9 Desember bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
"Melalui e-Korsup tidak ada penanganan kasus ganda karena setiap lembaga penegak hukum dapat fokus di penindakan suatu kasus. E-Korsup bisa meningkatkan kinerja KPK di bidang penindakan," kata Wakil Ketua KPK Basaria. Dijelaskannya, e-Korsup juga bisa mendeteksi apakah suatu kasus yang ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sendiri benar-benar bersih dari intervensi. 
Dipaparkannya, saat ini kasus yang ditangani Kepolisian 64 perkara, Kejaksaan 51 perkara, dan KPK 99 perkara. "Ke depan akan dilakukan e-coordination. Apa kendala yang dihadapi polisi dan jaksa akan ketahuan disana. Dalam sebuah laman, ketiga lembaga itu bisa saling mengawasi dan memantau sejauhmana perkembangan kasus. E-Korsup ini  fungsi KPK dalam penindakan dan pencegahan akan semakin mudah," katanya.
Menurut Basaria, dengan adanya sistem aplikasi bersama ini tidak ada lagi alasan tidak membuat laporan penanganan baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Semua saling bisa mengontrol jadi tidak ada penanganan yang bersamaan atau double.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya Laode Syarief menjelaskan setiap anggota Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki tugas di bidang penindakan korupsi akan diberikan user ID dan password untuk masuk ke E-Korsup. 
"Bila ada laporan masuk maka diwajibkan untuk melaporkan perkara di laman tersebut disusul verifikasi laporan. Nantinya seperti Kepolisian misalnya, dapat memasukan surat pemberitahuan dasar penyidikan (SPDP)," pungkasnya.