MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin Robert Siahaan membatalkan demi hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 26/KPPU-L/2007 mengenai terjadinya kartel SMS di industri telekomunikasi. Dalam pandangan majelis, batal demi hukumnya kasus ini adalah akrena pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif SMS dikabulkan.
Dengan demikian, pengadilan menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli. Menurut Majelsi Hakim, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
Adapun vonis KPPU pada Juni 2008 adalah Majelis komisi menemukan klausul penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp.250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp.114.
Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp.38, dan terminasi Rp.38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10%.
Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar).
Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp.25 miliar, Telkom Rp.18 miliar, Bakrie Telecom Rp.4 miliar dan Mobile-8 Telecom (kini SmartFren telecom) denda sebesar Rp.5 miliar.
Mengetahui adanya keputusan Pengadilan seperti itu, KPPU tengah mengkaji dan berupaya untuk melakukan kasasi. "Segera setelah KPPU mendapatkan salinan Putusan PN Pusat secara lengkap, akan dilaporkan ke pimpinan sikap yang diambil. Biasanya kami akan melakukan upaya hukum Kasasi bila putusan KPPU dibatalkan," ungkap Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza.