Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

KPPU Persulit Merger XL-AXIS

MAJALAH ICT – Jakarta.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih belum memutuskan dan membawa rencana merger XL Axiata dan AXIS Telecom Indonesia (AXIS) ke tingkat yang lebih dalam. Hal itu karena KPPU menghitung berdasar delta dari konsentrasi pasar mencapai 251.

Demikian dikatakan Ketua KPPU Nawir Messi. "Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini mencapai 251," kata Nawir.

KPPU sendiri sejak 1 Agustus 2013 telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, KPPU telah pula melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai konsentrasi pasar yang terbentuk pascaakuisisi.

Penilaian itu meliputi kelebihan batas yang ditetapkan PP 57/2010 yaitu 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 poin. Ini berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2013,

Dari penilaian awal, KPPU melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi batas. "Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," tandas Nawir.

Namun begitu, KPPU sendiri pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Kominfo beberapa tahun lalu bahwa frekuensi bukan dan tidak bisa dijadikan bahan perhitungan bilamana terjadi penggabungan, konsolidasi maupun akuisis perusahaan.