Search
Selasa 18 Februari 2025
  • :
  • :

KPPU Sudah Terima Pengajuan Merger XL-AXIS

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah menerima berkas PT XL Axiata dan PT Axis Telekom terkait skema dan rincian dua perusahaan tersebut. Dan KPPU akan  mengawasi proses akuisisi operator telekomunikasi XL terhadap AXIS.

KPPU akan mengawal proses ini agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar operator telekomunikasi. KPPU akan mengawasi proses akuisisi ini karena dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat antar operator telekomunikasi, seperti terjadinya perang tarif baru. Walaupun agak aneh, karena dalam beberapa waktu belakangan KPPU selalu menekankan agar masalah tarif tidak terlalu ketat di atas terutama batas bawah dan mengharap semua bersainga sehat termasuk melalui tarif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, tidak ada yang perlu ditakutkan dan potensi pelanggaraan UU No. 5/1999 terkait rencana merger XL-AXIS ini. Pasalnya, posisi dominan di industri telekomunikasi khususnya seluler masih tetap akan dipegang Telkomsel.

"Dan secara persaingan, ini akan membuat industri sehat karena idealnya industri ini hanya ada 4-5 operator, buktinya jika dilhat laporan keuangan operator, saat ini mayoritas dalam keadaan merugi, kecuali yang tiga besar," katanya. Ditambahkannya, urusan frekuensi yang selama ini diributkan, bukanlah bagian dari aset perusahaan, sehingga diyakininya tidak akan jadi pertimbangan KPPU.