Search
Senin 29 April 2024
  • :
  • :

KPPU Tidak Mempermasalahkan Pembentukan Usaha Patungan Indosat dan XL Axiata

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan patuan PT Indosat Ooredoo dan PT XL Axiata. Pembentukan perusahaan bernama PT One Indonesia Synergy (OIS), diklaim sudah melalui konsultasi dan memperoleh persetujuan dari KPPU. Demikian dikatakan Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman.

Menurut Deva, persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar dan mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang yaitu KPPU," tegas Deva.

Ditambahkannya, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance. "Dalam melaksanakan kegiatan, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku. Pembentukan usaha patungan telah dilaporkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)," jelaslnya.  Dengan adanya konsultasi dengan KPPU maupun keterbukaan informasi di BEI, maka hal itu mematahkan tudingan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia yang menduga perusahaan patungan tersebut berpotensi mengarah ke kartel industri.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi disebutkan masing-masing XL dan Indosat berbagi saham masing-masing 50 persen di perusahaan patungan tersebut, atau masing-masing mengantongi 1.251 lembar saham. Modal dasar pembentukan perusahaan patungan itu sebesar Rp.10 miliar, modal ditempatkan Rp.2,5 miliar dan modal disetor Rp.2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.