MAJALAH ICT – Jakarta. Bitcoin sedang mewabah belakangan terakhir ini. Tidak mengherankan jika layanan uang digital ini juga memasuki ruang ponsel. Adalah Kryptokit yang mencoba memberikan layanan dompet Bitcoin untuk RushWallet yang dapat digunakan secara mudah oleh penguna.
RushWallet sendiri memang merupakan situs Bitcoin yang bersifat user-friendly yang dapat bekerja untuk beragam browser. Dan melalui situs ini, pengiriman dan penerimaan pembayaran Bicoin dapat dilakukan secara mudh dan cepat.
KryptoKit memang dikenal sebagai dompet Bitcoin dimana dengan browser extension memberikan URL rahasia yang menjadi bersifat pribadi pada RushWallet. URL ini tidak membutuhkan login yang khusus karena menggunakan metode bookmark untuk penggunanya.
Kekurangan sistem ini, jika pengguna kehilangan URL, karena password disimpan dalam URL tersebut, maka Bitcoin yang ada harus diakses melalui dompet Bitcoin yang umum. Melalui fitur ini, pengiriman uang menjadi mudah dan dalam mata uang dolar AS.
Di Indonesia, meskipun Bank Indonesia menyatakan penggunaan Bitcoin dilarang di Indonesia, namun ternyata uang virtual ini tetap dapat digunakan sebagai alat tukar menukar. Dan bukan untuk urusan recehan, Bitcoin digunakan untuk membeli sebuah via mewah di Seminyak, Bali.
Seperti dilansir The Wall Street Jorunal, seseorang yang tak diketahui namanya telah melakukan pembelian vila mewah dua kamar di Bali lewat situs BitPremier.com. Situs ini sendiri merupakan situs marketplace yang khusus menjual barang-barang super mewah yang dapat dibeli dengan Bitcoin.
Jika dihitung dari konversi kurs Bitcoin yang berlaku, setidaknya ornag tersebut merogoh kocek hingga Rp. 5 milyar. Ronny Tome sang pialang properti yang menjual vila tersebut mengatakan, kecepatan transaksi Bitcoin sangat jauh lebih cepat ketimbang transaksi melalui perbankan konvensional. "Semuanya hanya cukup dilakukan dalam waktu satu jam. Jika melakukannya dengan melalui transfer bank secara normal, setidaknya transaksi akan membutuhkan waktu beberapa hari atau bahkan satu minggu," kata Ronny. Tentu saja ini menjadi preseden pemanfaatan Bitcoin ke depannya.
Mengenai Bitcoin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia. Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.