MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan dengan pemeriksaan kepada 6 orang sebagai saksi atas perkara tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana. Dikatakan dalam rilisnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu Saksi dengan inisial FM, dimana saksi FM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul;
Saksi dengan inisial SM, dimana saksi SM merupakan Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Saksi dengan inisial YW, dimana saksi YW merupakan Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Saksi dengan inisial JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Saksi dengan inisial DB, dimana saksi DB merupakan Direktur pada PT Telnusa Intrakom. Saksi dengan inisial DS, dimana saksi DS merupakan Direktur pada PT Lindu Putra Utama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin(21/11)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.