MAJALAH ICT – Jakarta. Lagi warga negara asing (WNA) ditangkap karena melakukan penipuan dengan cara menggunakan transaksi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan ancaman kekerasan untuk menakuti korbannya. Dan WNA yang tertangkap itu bukan dalam jumlah yang sedikit, melainkan berjumlah 32 orang. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Takdir Mattanete, 32 WNA yang ditangkap berasal dari China dan Taiwan. "27 orang berasal dari Tiongkok dan lima orang lainnya berasal dari Taiwan," kata Takdir.
Ditambahkannya, pihaknya membongkar jaringan tersebut setelah mendapat informasi dan dibantu kepolisian Tiongkok bersama Mabes Polri dimana kejadian bermula pada Senin (19/10) malam di Perumahan Kupang Indah Surabaya, petugas gabungan mengintai tiga unit mobil hingga menuju hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Setelah ditunggu sampai keluar dari hotel, polisi menghentikan sebuah mobil merk Mercedes Benz yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpangnya.
"Kami curiga dan menginterogasinya. Ternyata benar, di sejumlah kamar hotel ada 32 orang WNA yang melakukan pembobolan kartu kredit. Empat orang di antaranya bahkan tak berpaspor. Kami kemudian juga bergerak di sejumlah tempat, antara lain di perumahan Kupang Indah, di kawasan Villa Grand Sungkono, dan beberapa lokasi lainnya," jelasnya.
Hanya saja, katanya, kasus pembobolan kartu kredit itu yang menjadi korban mayoritas warga asal China dan Taiwan. "Di Indonesia hanya dijadikan tempat operasinya saja. Sedangkan korban-korbannya berasal dari China dan Taiwan," katanya. "Para tersangka menghubungi korban dari Indonesia dan mengaku saldo kreditnya sudah habis. Kemudian, korban diminta menghubungi nomor polisi, yang tak lain adalah tersangka yang lain," pungkasnya.