MAJALAH ICT – JAkarta. Lama menggantung, yang ujungnya menguntungkan operator tertentu dan merugikan konsumen untuk mendapatkan tarif lebih murah, akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji bahwa pemerintah akan menghitung ulang tarif interkoneksi antaroperator telekomunikasi berkaitan dengan skema penurunan tarif.
Demikian disampaikan Chief RA dalam pembukaan Workshop Perlindungan Konsumen Terkait Verifikasi Tarif dan Layanan Telekomunikasi yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo berencana melakukan hitung ulang tarif interkoneksi antar operator yang masing masing berbeda. Skema penurunan tarifnya sampai saat ini masih diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," katanya.
Ditambahkannya, biaya interkoneksi adalah komponen yang digunakan pihak operator untuk melakukan panggilan melalui lintas jaringan. "Ini adalah salah satu komponen dalam menghitung dan menentukan tarif selain margin dan lain lainnya. Tarif terebut akan mempengaruhi harga retail yang mengakibatkan biaya lebih murah dalam melakukan percakapan telepon," jelasnya.
Sempat tak ada kabar perkembangannya, Rudiantara mengakui adanya kemunduran waktu penentuan tarif interkoneksi. "Terjadi karena adanya perbedaan dalam menentukan besaran penurunan antar operator. Ada operator yang menginginkan supaya penurunannya lebih banyak dan ada operator lain minta supaya penurunnya sedikit saja. Tapi paling tidak mudah-mudahan penghitungan penurunan tarif interkoneksi tersebut selesai paling lama pada semester pertama tahun 2016 ini," yakinnya.
Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman menegaskan bahwa lembaganya memiliki tugas melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Peraturan dan perundang undangan terhadap Penyelenggara jasa Telekomunikasi yang berkaitan dengan tarif dan pelayanan konsumen.
“Jasa Telekomunikasi adalah penyelenggara sistem elektronik, karena semuanya menggunakan sistem elektronik. Oleh karena itu semua jasa telekomunikasi harus tunduk pada Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Menurut Parman, BPKN melihat dan memastikan apakah regulasi yang ada sudah cukup memberikan perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu BPKN akan menyampaikan temuan kepada pemerintah apa saja dari regulasi yang perlu diperbaiki, apakah regulasinya atau implementasinya yang belum dilakukan.


















