MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Google bersalah dan telah melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Google didenda Rp.202,5 miliar oleh Majelis Komisi KPPU yang menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya untuk menerapkan Google Play Billing yang dianggap merugikan pengembang aplikasi.
Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini Majelis KPPU menghukum Google membayar denda Rp.202,5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Menurut Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, Majelis Komisi memutuskan sistem Google Play Billing milik Google memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya. Majelis Komisi juga menyimpulkan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Terhadap sanksi yang dijatuhkan KPPU, Google Limited Liability Company (LLC) menolak bersalah atas dugaan monopoli pasar. Dan Google akan menempuh jalur banding.
Dalam pandangan Google, kebijakan yang ada dibuatnya saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman serta akses ke pasar global. Google juga mengklaim telah menyediakan alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. Sehingga Google menjamin adanya keberagaman pilihan bagi pengembang aplikasi saat menggunakan layanan Google.