Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Langgar Privasi Pengguna dengan Iklan, Operator Telekomunikasi Bisa Kena Denda

MAJALAH ICT – Jakarta. Operator telekomunikasi tidak bisa sewenang-wenang melanggar privasi pelanggannya, khususnya dengan mengirimkan iklan yang ditargetkan kepada penggunanya. Jika melanggar aturan yang ada, maka operator telekomunikasi bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Demikian yang terjadi pada operator Verizon Wireless. Verizon yang dinilai melanggar privasi pelanggar dikenakan denda oleh Komisi Komunikasi Federal (Federal Communications Commission-FCC) karena melanggar privasi pelanggan dengan menggunakan supercookies.

Supercookies adalah "unique identifier headers" (UIDH) yang dimasukkan Verizon  ke dalam lalu lintas web untuk memberikan iklan yang ditargetkan dari operator itu sendiri serta pihak ketiga. Sebelum memberikan iklan, FCC ingin Verizon memberitahu konsumen tentang program periklanan yang ditargetkan, mendapatkan persetujuan mereka sebelum berbagi UIDH internal dan dengan pihak ketiga, serta mengadopsi rencana kepatuhan tiga tahun.

"Perjanjian ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat menawarkan transparansi yang lebih baik dan konsumen dapat memilih, sementara pada saat yang sama terus berinovasi," kata Kepala Biro Penegakan Hukum FCC Travis LeBlanc. Ditambahkannya, konsumen peduli tentang privasi dan harus memiliki suara dalam bagaimana informasi pribadi mereka digunakan.

FCC meluncurkan penyelidikan kembali pada bulan Desember 2014 dan menemukan bahwa operator mulai memasukkan UIDH pada awal Desember 2012, tetapi gagal untuk mengungkapkan ini sampai Oktober 2014. FCC menyatakan bahwa UU Komunikasi membebankan kewajiban pada operator untuk melindungi informasi pelanggan mereka. Sementara pada aturan lain, yang dikenal sebagai Open Internet Transparansi Rule, mengharuskan setiap penyedia akses internet broadband untuk mengungkapkan informasi mengenai manajemen jaringan, kinerja dan persyaratan komersial layanan broadband.