Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Laporan Dugaan Korupsi 5 Operator Dicuekin Kejagung

MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kejaksaan Agung mengaku masih menganalisis laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP-KKN).

Dalam laporannya, LSM tersebut menuding adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tubuh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi dengan bermodus Perjanjian kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan dengan tidak membayarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. 

Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access. 

Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, pihaknya masih melalukan evaluasi dan analisa terhadap kasus tersebut. "Sedang dilakukan evaluasi dan dianalisa oleh bagian pidana khusus," katanya. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman sebaliknya mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima adanya pelaporan itu. "Laporannya melalui Penkum, masih proses itu ke kita. Belum sampai ke kita," ujarnya.