Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Laporan Khusus: 3G Penuh Aroma Intrik

MAJALAH ICT – Jakarta. Sejak Telkomsel tidak digeser dari blok 4 pada penambahan blok 3G semua operator dan tetap menghalang-halangi Axis untuk menambah bloknya, pada Desember 2011, tarik ulur dan aroma intrik dalam pengalokasian 3G sudah berhembus.

Di pembagian blok ini, Telkomsel tidak jadi pindah blok. Sebelumnya ada rencana blok 4 yang ditempati Telkomsel, akan digunakan Axis, namun ditolak Telkomsel. Namun Axis diberikan kanal kedua yang contigous (berdampingan), yaitu blok 2 dan 3.

Di penataan ini, HCPT (Tri) mendapat tambahan second carrier di blok 6. Sedangkan Indosat dan XL tidak bergeser dari blok semula.

Padahal sebulan sebelumnya, yaitu November 2011, Menkominfo Tifatul Sembiring mendesak Telkomsel untuk segera menggeser blok 3G yang ditempatinya demi lancarnya penataaan frekuensi. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir 2011.

Bila saat itu Telkomsel mau bergeser, maka otomatis membuat semua operator—termasuk Telkomsel—mendapatkan alokasi frekuensi secara beraturan dan berdampingan (contigous).

Hasil rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah memutuskan Telkomsel yang telah datang duluan di kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan 6 agar Hutchison CP Telecom (Tri) bisa berada di kanal 1 dan 2, sedangkan Axis Telecom di 3 dan 4.

Sayangnya, pemerintah dan regulator tidak tegas dan lebih memilih menjauhkan kanal Tri ke kanal 6, jauh dari kanal satunya di kanal 1.

Diskriminasi berikutnya adalah pemberian izinteknologi netral di pita 900 MHz kepada Indosat. Pemberian izin itu sendiri dikeluarkan tanpa sosialisasi, konsultasi publik, apalagi melibatkan operator dan komunitas telekomunikasi di Tanah Air.

Dengan pemberian izin teknologi netral kepada Indosat melalui Keputusan Menkominfo No. 504/2012 pada 31 Agustus 2012 tersebut, maka anak usaha Qatar Telecom itu bisa menyelenggarakan 3G, bahkan LTE di pita 900 MHz.

 

Keberatan Axis

Dan yang paling akhir, tarik ulur dalam penataan 3G adalah pada saat penataan 3G secara menyeluruh pada Maret 2013 yang lalu, di mana Axis harus bergeser sangat jauh dari kanal 2 dan 3 ke kanal 11 dan 12 hanya demi mengakomodasi agar Telkomsel bisa menempati blok 3,4, dan 5 secara berurutan.

Proses penataan 3G nampaknya akan terhambat bahkan bisa batal. Hal itu setelah Axis secara resmi menyatakan keberatan untuk menempati blok 11 dan 12 sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam pertemuan antara Kementerian Kominfo, BRTI dan operator yang mendapatkan alokasi frekuensi 3G.

Tudingan bahwa Kementerian Kominfo dan BRTI melakukan diskriminasi dalam penataan 3G dan menguntungkan operator tertentu saja, ditepis oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, proses rencana penataan 3G sangat transparan, obyektif dan berusaha menerapkan langkah- langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit.

“Rencana penataan ini telah diterima oleh para penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan 6 Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut,” kata Gatot. Meskipun demikian, lanjut Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati, profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun. (Twitter: @arifpitoyo)

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 7-2013 di sini