MAJALAH ICT – Jakarta. Tahun 2025 menjadi tahun reflektif sekaligus krusial bagi isu perlindungan anak di dunia digital di Indonesia. Di tengah percepatan transformasi digital, anak-anak tampil sebagai kelompok paling aktif sekaligus paling rentan. Akses yang semakin luas terhadap internet, media sosial, gim daring, dan platform berbasis AI membawa peluang pembelajaran dan kreativitas, namun juga membuka ruang risiko yang semakin kompleks.
Sepanjang 2025, perhatian publik menguat terhadap meningkatnya paparan anak pada konten berbahaya, mulai dari pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, hingga eksploitasi seksual daring. Fenomena online grooming, penipuan berbasis relasi emosional, serta penyalahgunaan data dan identitas anak menjadi isu yang kian nyata. Anak tidak lagi sekadar konsumen konten, tetapi juga menjadi objek ekonomi digital yang rentan dimanipulasi.
Di sisi kebijakan, pemerintah dan lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital, baik melalui regulasi, kampanye literasi, maupun kerja sama dengan platform digital. Namun, sepanjang 2025 terlihat jelas bahwa tantangan utama bukan hanya pada ketersediaan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Perkembangan teknologi berbasis algoritma dan AI juga menghadirkan dilema baru. Sistem rekomendasi konten yang dirancang untuk meningkatkan keterlibatan sering kali tidak ramah anak, mendorong paparan berulang terhadap konten yang tidak sesuai usia. Di sisi lain, mekanisme verifikasi usia dan kontrol orang tua masih mudah diakali, menunjukkan adanya kesenjangan antara desain teknologi dan kepentingan perlindungan anak.
Peran keluarga dan sekolah sepanjang 2025 semakin disorot. Banyak kasus menunjukkan bahwa literasi digital orang tua dan pendidik belum sejalan dengan kecepatan adopsi teknologi oleh anak. Akibatnya, pengawasan sering bersifat reaktif—baru muncul setelah terjadi masalah. Tahun ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan preventif, dengan menempatkan literasi digital, etika bermedia, dan kesehatan mental anak sebagai bagian dari pendidikan dasar.
Di penghujung 2025, satu pelajaran utama menjadi jelas: perlindungan anak di dunia digital tidak bisa diserahkan pada satu aktor saja. Negara, platform digital, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus berbagi tanggung jawab. Tanpa ekosistem yang kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, ruang digital berisiko menjadi ruang yang tidak aman bagi generasi masa depan.
Memasuki 2026, tantangan Indonesia adalah memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak anak, bukan mengorbankannya. Dunia digital harus menjadi ruang tumbuh yang aman, mendidik, dan memberdayakan—bukan ruang yang membahayakan masa depan anak-anak Indonesia.

















