Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Laporan Khusus Kisruh PLIK-MPLIK : Akankah Ada Penetapan Tersangka? (3 – Habis)

MAJALAH ICT – Jakarta. Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) mengaku tengah mencermati adanya anggapan sebagian kalangan bahwa Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) gagal.

“Hasil evaluasi kami sudah mengarah ke problem inti, yaitu ketersediaan bandwidth, ketersediaan listrik, dan sumber daya manusia open source,”ujar Kepala BP3TI Santoso Serad yang akrab dipanggil pak haji itu.

Menurut dia, selain problem inti juga ada problem turunannya. Akibatnya, tambah Santoso, penggelaran PLIK/MPLIK kurang optimal.  BP3TI mengaku tengah mencari cara bagaimana agar program tersebut bisa berjalan sesuai tujuan semula dan dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

PLIK  yang tersebar diseluruh Indonesia dianggap sebagian kalangan tidak berjalan sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, PLIK dinilai 90% telah mati suri di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

Sebelum Rapat Kerja dengan Menkominfo, Komisi I DPR memang sudah mengagendakan untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menkominfo Tifatul Sembiring, terkait dengan pelaksanaan penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile-PLIK (MPLIK). Seperti dikatakan anggota Panitia Kerja (Panja) Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Komisi I DPR, Tantowi Yahya, di Jakarta.

"Kita akan minta pertanggungjawaban Menkominfo soal pelaksaan PLIK-MPLIK," ujar Tantowi. Tantowi geram Komisi I DPR memperoleh laporan program yang secara teknis membangun warung internet (warnet) bersubsidi berbasis di kecamatan, banyak yang salah sasaran. "Harusnya PLIK dan MPLIK dibangun di kawasan terpencil, pada kenyataannya banyak yang dijalankan di kota kecamatan yang dekat dengan kota besar. Itu kita temukan setelah kita kunjungan kerja ke enam propvinsi yakni Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, dan Maluku," tegas Tantowi.

Selain itu, menurut Tantowi, persoalan ini juga akan dilaporkan ke ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar persoalan dana USO yang dipakai untuk PLIK-MPLI diaudit secara tuntas. Hal ini karena penyediaan PLIK-MPLIK menggunakan uang negara karena dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini memakai uang negara karena tetap melalui mekanisme APBN. Kami meminta BPK untuk mengauditnya," ungkap politisi dari Partai Golkar ini. 

Yang juga disorot adalah laporan BP3TI yang sejak 2010 baru mengeluarkan dana sekitar Rp. 800 miliar. Ini artinya ada dana sisa Rp. 1,6 triliun yang mengendap di rekening BP3TI. "Ini bagaimana pertanggungjawabannya? Kemana bunga uangnya? Berdasarkan simulasi deposito berjangka di Bank Mandiri dengan suku bunga 5,55 persen setahun, maka nilai bunga uang Rp.1,5 triliun itu adalah Rp.88,8 miliar," kritik Tantowi. 

Selain menjadi bahasan di Panja Komisi I, PLIK-MPLIK juga makin mengarah ke rana hukum. Kabar yang beredar akan segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sumber Majalah ICTmenyebutkan, tersangka berasal dari instansi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mengelola dana USO dan menyediakan PLIK-MPLIK. "Akan segera ada tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Ada dua yang dibidik, tapi mungkin satu per satu," ungkap sumber yang tidak mau disebut namnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun oleh PT Telkomsel Tbk. Demikian diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. "MPLIK tahapnya masih penyelidikan," tegasnya.

Menurut Andhi, lamanya penanganan kasus ini karena luas wilayah cakupan MPLIK yang tersebar di seluruh Indonesia. "MPLIK lokasinya luas sekali seluruh Indonesia jadi memakan waktu," jelas Andhi.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Kejagung, dalam MPLIK diduga ada penggelembungan angka dalam pengadaan jasa layanan internet di kecamatan-kecamatan seluruh Indonesia. Hal itu berlangsung pada 2010. Selain itu, ditambahkanny, mobil internet yang beroperasi di dae­rah-daerah dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya, karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain MPLIK, saat ini Kejagung gencar menangani isu-isu telekomunikasi, seperti kasus IM2-Indosat serta kerja sama operator telekomunikasi dengan BlackBerry. Kasus IM2 sudah ditetapkan sejumlah tersangka dan dalam proses persidangan. (HABIS)