MAJALAH ICT – Jakarta. Indonesia baru mengeluarkan kewajiban pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi setelah keluarnya Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil pada 28 Oktober 2005. Kebijakan ini memiliki masa transisi hingga 28 April 2006. Kebijakan registrasi sudah diprediksi tidak akan sukses 100% karena memang begitu banyak mata rantai yang kusut.
Walaupun saat itu sudah begitu banyak nomor yang terpaksa dihanguskan, karena tidak mendaftar ulang, yang dibuktikan bahwa tidak 100% pengguna eksisting mendaftar kembali, kemudian diperkenalkan pula pendaftaran melalui SMS ke 4444 untuk pengguna kartu prabayar yang baru. Pengguna diberikan waktu 2 minggu untuk mendaftar ke 4444, dan jika tidak maka nomor akan terkena soft block dan tidak bisa dipakai selama sebulan. Dan per 27 September, semua nomor haus terdaftar dulu sebelum dapat digunakan.
Yang menarik, kebijakan yang diambil pemerintah dinilai sudah terlambat sejak awal. Ketika dilakukan resgitrasi, pengguna sudah mencapai 100 juta pengguna. Dan kebijakan ini diambil setelah begitu banyak kejadian yang menggunakan ponsel, seperti teror dan penipuan, tanpa dapat diketahui siapa pengirim teror dan yang melakukan penipuan berdasar nomor ponsel yang diketahui. Ditambah lagi, saat itu Indonesia belum memiliki identitas tunggal seperti single identity number (SIN), kian memperumit pendaftaran pengguna. Harap maklum, hingga saat ini saja ketika kita bicara E-KTP belum sepenuhnya tuntas, apalagi sebelum E-KTP dimana orang bisa memiliki KTP hingga dua bahkan lebih. Masih ingat tentunya, passport pun ada yang memiliki lebih dari satu ketika kasus orang-orang yang sudah dicekal ke luar negeri, namun tetap dapat pergi melenggang ke luar negeri.
Jika membanding dengan beberapa negara seperti Australia maupun Singapura saja, metode yang dilakukan oleh Indonesia berbeda. Pertama, jelas sebelum menggunakan, kita harus mendaftarkan diri lebih dulu dengan identitas resmi, kemudian dicatat, baru bisa menggunakan. Apakah harus di gerai resmi? Ternyata tidak juga. Lapak-lapak semacam toko-toko kecil juga bisa mendaftarkan pengguna, dengan tetap harus menyertakan identitas. Ynag agak berbeda, di tingkat penjual, tidak ada pembeli dapat meimilih nomor. Beda seperti di sini, dimana nomor bisa dipilih tergantung selera dan ‘kecantikan’ nomor.
Di Australia misalnya, setelah daftar, kita akan mendapat SMS bahwa nomor telah aktif dan diberitahukan nomor yang kita dapat. Sehingga, ada efisiensi nomor. Berbeda dengan Indonesia, karena operator harus men-drop 3-5 nomor ke pengecer untuk mendapatkan 1 pengguna. Dan lucunya, agar dinilai tidak merepotkan pengguna yang akan beli, nomor didaftarkan ke 4444 oleh penjual toko kartu perdana.
Penjual salah? Jangan terlalu dini mengambil kesimpulan. Dari penjual yang ditemui, ternyata mereka melakukan hal tersebut didesak oleh operator yang menargetkan penjual untuk mendapatkan sekian pengguna baru dalam hitungan bulan. Dan jika tidak mendapatka penggun sesuai target, maka jatah kartu berikutnya akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Dan soal operator memberikan peringkat tertentu bagi para distributor dan pengecernya memang sudah bukan hal baru, dan hal itu akan terkait dengan privilege yang akan didapat sesuai dengan peringkatnya. Inilah yang juga membuat kusutnya mata rantai registrasi prabayar.

















