MAJALAH ICT – Jakarta. Demikian pula ketika pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh telefon seluler pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya.
Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya Awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan telefon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawatlanding. Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telefon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan telefon selulernya ketika pesawat baru saja landing meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat.
Ditinjau dari aspek UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Secara definitif, sesuai dengan ketentuan umum dalam UU Telekomunikasi, yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara.
Oleh karenanya, diharapkan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh Awak Pesawat (Pilot, Co-Pilot, Purser dan Pramugari / Pramugara) tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara, karena sejauh ini sebagian besar penumpang cenderung kurang mematuhi larangan tersebut, walaupun hal tersebut dimaksudkan untuk keselamatan mereka sendiri juga.