Search
Senin 29 April 2024
  • :
  • :

LARANGAN BERPONSEL DI PESAWAT: Indonesia Masih Melarang

MAJALAH ICT – Jakarta. Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.

Di beberapa negara tertentu, upaya pengkajian dan penyusunan kebijakan yang memungkinkan dapat digunakannya telefon seluler memang sedang berlangsung dan beberapa otoritas tertentu memang sudah mengizinkannya dengan berbagai persyaratan tertentu.

Tujuan fleksibiltas kebijakan ini adalah agar aktivitas bisnis para penumpang tidak terganggu komunikasinya dimanapun berada baik di darat maupun di udara tanpa mengenal batas waktu, ruang dan jarak, terutama bagi penerbangan udara jarak jauh yang membutuhkan waktu cukup lama.

Upaya ini di antaranya dengan membolehkan perangkat telefon tetap tertentu yang dapat digunakan di dalam pesawat udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan udara karena telah dilengkapi dengan fitur flight mode (plane safe) ataupun dengan perangkat telekomunikasi yang menggunakan sistem komunikasi satelit. Namun demikian, sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telefon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara.

 

Telefon seluler tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut, sehingga dalam kondisi "on" tetap dapat memancarkan sinyalnya terus menerus secara periodik pada jarak ketinggian tertentu dan tetap teregistrasi pada jaringannya dan akan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat.

Telefon seluler, televisi dan radio menurut (FAA) dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi VHF pesawat udara.

Di samping itu, telefon seluler yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar. Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara Pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen.