Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

LARANGAN BERPONSEL DI PESAWAT: Kominfo-Kemenhub Sepakat

MAJALAH ICT – Jakarta. Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Juga disebutkan pada ayat (2), bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.

Meskipun sejauh ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa akibat pelanggaran (interferensi) frekuensi radio telah menyebabkan korban jiwa (dan itu tentu saja tidak dikehendaki), tetapi Kementerian Kominfo tetap sangat ketat melakukan pengawasan, yang tidak bersifat pasif tetapi tetap pro aktif tanpa harus menunggu keluhan dari pihak otoritas bandara, karena salah satu kewajiban dan tugas pokok rutin setiap hari dari kantor Loka dan Balai Monitoring Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia adalah melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekurensi radio.

Kewajiban Kementerian Kominfo dan seluruh jajarannya, khususnya oleh Loka dan Balai Monitoring Frekuensi Radio tersebut adalah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Bahkan sebagai wujud keseriusan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan dalam masalah penanganan gangguan frekuensi penerbangan, maka pada tanggal 26 April 2013 telah berlangsung acara penanda-tanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan dengan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti tentang Kerja-Sama Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penerbangan.

Secara substansi, Nota Kesepahaman ini dilatar-belakangi oleh suatu kondisi, bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penerbangan dapat mengalami gangguan baik dari stasiun-stasiun radio penerbangan maupun diluar penerbangan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Selain itu, fakta menunjukkan, bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan perlu dilakukan perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan dari gangguan, baik yang berasal dari stasiun-stasiun radio penerbangan maupun diluar penerbangan. Dan tidak kalah pentingnya, bahwasanya perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan perlu dukungan semua pihak demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan.