MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberlakukan penetapan tarif dasar untuk layanan telekomunikasi di Indonesia. Meski demikian, Rudiantara juga mengultimatum agar operator telekomunikasi tidak melakukan perang tarif.
"Saya tidak akan berikan aturan floor price (tarif dasar), tetapi akan saya bantu terus," katanya di acara IndoTelko Forum, di Jakarta. Menurutnya Menkominfo, praktik perang tarif hanya akan menurunkan kualitas layanan kepada pelanggan. "Kalau mau bisnis ya bisnis, charity ya charity. Promosi bolehlah sesekali. Tapi perang tarif jangan sampai," tambah Rudiantara. Menurut Chief RA, bila perang tarif masih terjadi, pihaknya tidak akan segan merekomendasikan agar direksi operator telekomunikasi tersebut diganti. "Bisa saja saya minta direksinya diganti," tandasnya.
Nampakanya, apa yang dikatakan Menkominfo menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam mengacu kebijakan yang diterapkan di industri penerbangan, KPPU dalam beberapa kesempatan melarang adanya pembatasan tarif bawah agar persaingan alias kompetisi di industri penerbangan terjadi dan masyarakat dapat menikmati tarif yang bersaing.
Disampaikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pihaknya mengharapkan operator seluler tidak menetapkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi. Apalagi, katanya, teknologi baru membutuhkan biaya produksi yang lebih rendah karena penggunaannya semakin efisien.
"Operator seluler berhak untuk menaikkan tarif layanan jaringan 4G sesuai kebijakan bisnis masing-masing. Asalkan, penaikan tarif dilakukan secara independen, bukan melalui mekanisme koordinasi. Indikasinya jelas yakni tarifnya akan berbeda, karena biaya produksi setiap operator berbeda-beda," tandasnya.