Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Layanan dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Dihentikan

MAJALAH ICT – Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima Surat dari PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT. STI) perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.

Disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, PT. STI menyampaikan informasi adanya kendala teknis yang berdampak pada penyediaan layanan Net1 kepada pelanggan melalui situs resminya net1.co.id. PT. STI akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan.

“PT. STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek “Net1”. Sesuai dengan laporan PT. STI kepada Kemenkominfo per 30 April 2021, PT STI memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Layanan Net1 oleh PT. STI saat ini meliputi 28 Provinsi di Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT. STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi. Secara khusus Kemenkominfo juga menegaskan agar PT. STI segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 Milyar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.