Search
Senin 19 Januari 2026
  • :
  • :

Layanan Taksi Uber Juga Dilarang Di Australia, Sopirnya akan Didenda

MAJALAH ICT – Jakarta. Ramai-ramai penolakan Pemda DKI Jakarta akan layanan sewa kendaraan mewah melalui Uber, merembet juga ke Australia. Hal itu setelah Pemerintah Austalia di bagian Selatan menyatakan layanan Uber ilegal. Dan bahkan, sopir yang mengemudikan layanan taksi Uber akan dikenakan denda.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul diluncurkannya layanan Uber di Adelaide pada Jumat lalu. Sebagaimana dilansir dari The Sydney Morning Herald, "Sangat berbahaya menggunakan layanan Uber karena kita tidak tahu yang mengemudikan. Kita tidak tahu apakah kendaraan sudah melalui pengecekan untuk memberikan layanan pada penumpang atau tidak. Dan paling penting, kita tidak tahu kapan mulai masuk ke dalam mobil dan keluarnya atau dimana," kutip SMH dari Tom Koutsantonis.

Di Jakarta, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, layanan Uber dapat membuat taksi-taksi umum yang resmi beroperasi bangkrut. aAl itu karena taksi lain tidak akan mampu bersaing karena Uber tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku. "Uber merugikan. Kalau pakai asas keadilan, apa mau bikin semua taksi lain ini bangkrut? Makanya harus disetop," tegas Ahok.

Menurut Ahok, Uber seenaknya memainkan tarif harga. Padahal, Pemerintah Daerah telah menetapkan harga angkutan umum seperti taksi. Selain itu, Uber juga tidak membayar pajak seperti taksi-taksi lain. "Enggak adil kan, perusahaan taksi bayar pajak yang tarifnya ditentukan oleh Pemda. Lalu mereka semua itu bayar pajak NPWP juga kan? Dibandingin dengan taksi yang enggak bayar pajak, tentu bisa beri tarif yang lebih murah," lanjutnya.

Pernyataan Ahok mempertegas apa yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI yang meminta agar Uber menutup aplikasi pemesanan mobilnya di smartphone serta situs resminya di Indonesia, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar.

Dijelaskan Akbar, pihaknya sedang memproses pelarangan operasional mobil mewah Uber tersebut. Hal itu karena Uber belum mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota. Setelah itu, mobil-mobil milik Uber harus diuji kir, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.