Search
Jumat 14 Februari 2025
  • :
  • :

Lebay, Hanya Gara-Gara Meretas Situs PANDI, Anak dibawah Umur Dibawa ke Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus peretasan dinilai berbeda dengan peristiwa tabarakan maut yang menewaskan beberapa orang. Meski tidak menewaskan orang, kepolisian tetap membawa anak di bawah umur menjalani persidangan karena meretas situs Pengelola Nama Domain Indonesia, PANDI.

Peristiwanya terjadi 2010. Peretas masuk ke sistem PANDI dan mulai meretas situs tersebut. Setahun kemudian, sistem jaringan PANDI rusak, sehingga PANDI pun mulai mengadu yang membuat peretas diselusuri jejaknya. Dan ternyata, pelakunya adalah DBR dan ABR, yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Uniknya lagi dari para peretas, selain yang masih di bawah umur, masih 16 tahun, peretas juga kembar. 

Kini si kembar sedang menjadi pesakitan menjalani sidang. Menurut Kuasa hukum kembar, Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, kedua peretas tidak merusak situs PANDI. Yang dilakukan hanyalah menduplikasi situs. Dan duplikasi ini juga tidak dikomersialkan. 

Apalagi, keduanya juga tidak mendapat pendidikan formal merusak situs, karena hanya lulus pendidikan dengan sistem Kejar Paket C. Situs PANDI ditembus hanya dengan sofware gratisan dari Mozilla.