MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang sedang melakukan uji publik mengenai Pengelolaan Nomor Protokol Internet. Dalam rancangan beleid ini, pemerintah akan membentuk Pengelola Nomor PI Nasional yang akan menangani seluruh pemintaan blok protokol internet di dalam negeri.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pengelolaan nomor PI dimana seluruh permintaan blok PI di dalam negeri akan ditangani oleh satu lembaga yaitu Pengelola Nomor PI Nasional. "Struktur tata kelola Nomor PI yang terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI, beserta tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Ditambahkan Ismail, meski demikian, pemerintah tetap berwenang menentukan kebijakan dan aturan terkait nomor PI. "Kewenangan Pemerintah dalam menentukan kebijakan dan aturan terkait dengan Nomor PI dengan melibatkan masyarakat yaitu semua stakeholder melalui Forum Nasional Kebijakan Nomor PI yang kemudian ditetapkan oleh Menteri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dipaparkannya juga, Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor PI, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet. "Dipersilakan para stakeholder untuk menyampaikan tanggapannya via email prpppi@gmail.com dan rerr001@kominfo.go.id dari tanggal 6 Oktober hingga 20 Oktober 2014," ajaknya.