Search
Selasa 17 Juni 2025
  • :
  • :

LIPUTAN KHUSUS | Telkomsel Vs Kurator: Bagai Api dalam Sekam

MAJALAH ICT. Telkomsel menolak membayar fee kurator dalam kasus kepailitannya dengan PT Prima Jaya Informatika karena sejumlah alas an, yang pertama, karena kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PJI) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Tugas Kurator dianggap berakhir dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel, pada tanggal 14 Januari 2013 di dua media cetak nasional, sehingga yang berlaku adalah Permen Kumham No. 1 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima PT PJI, senilai Rp5,3 miliar. Padahal, kerjasama antara Telkomsel dengan PT Prima disepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013.

Akibatnya, PJI menanggung kerugian Rp5,3 miliar. Selanjutnya, PJI mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pada 14 September, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan. Telkomsel kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PJI ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim Agung Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11). Telkomsel pun tak jadi pailit.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UU) Nomor 37 tahun 2004, perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar bea kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset perusahaan. Angka yang muncul ketika kasus ini merebak adalah Rp1 Triliun.

Mendapat dukungan dari mana-mana, termasuk Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, PT Telkomsel akan membawa persoalan fee kurator sebesar Rp146,808 Miliar ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Telkomsel malah menuduh penetapan fee kurator sarat dengan dugaan praktik konspirasi yang mengarah ke mafia peradilan. 

Dukungan kepada Telkomsel mengalir tak hanya dari komunitas telematika, juga dari Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Dahlan menyerukan kepada Telkomsel, sebagai anak perusahaan telekomunikasi BUMN PT Telkom, untuk melawan para kurator yang tetap berkeras memalak pembayaran pada Telkomsel sebesar Rp146,808 Miliar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai bahwa fee kurator kasus pailit Telkomsel sebesar Rp146, 808 Miliar adalah tidak wajar. Bagi Amir, hal yang aneh bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase dari total aset yang dimilikinya.

Kurator kasus pailit Telkomsel, Feri Samad, menilai bahwa pernyataan pejabat publik, Menteri Hukum dan HAM serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyesatkan masyarakat dan misleading.

Pernyataan pejabat publik itu bisa berpengaruh kepada peradilan. Hal itu menciderai prinsip-prinsip negara hokum.

“Keputusan Mahkamah Agung jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jadi, tidak ada pihak yang pailit. Telkomsel tidak pailit. Karena itu fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar,” kata Amir kepada wartawan.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2013, maka Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus tidak berlaku lagi karena berpotensi memeras perusahaan- perusahaan besar.

Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menilai bahwa biaya untuk membayar kurator kasus kepailitan Telkomsel sebesar Rp146,808 Miliar adalah hal aneh. (majalahICT/ap/hs)