Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Logika Jaksa di Kasus IM2 dinilai Onno Purbo Salah

MAJALAH ICT – Jakarta.  Pakar Telekomunikasi Onno W. Purbo menilai logika yang dipakai jaksa untuk menuntut Indar Atmanto salah. Kejaksaan juga dinilai menggunakan bukti yang pcacat karena data BPKP sudah dtolak PTUN.

Menurut dia, jaksa yang menyatakan spectrum switching yang digunakan IM2 merupakan frekuensi milik Indosat sehingga dianggap merugikan negara adalah salah.

“Modem dan handset adalah milik pelanggan yang disediakan IM2, tapi mereka menggunakan simcard dan BTS milik indosat. Jadi maksud transmisi itu bukannya IM2 dan pelanggan telah menggunakan frekuensi Indosat. Bila benar seperti itu, , berarti pelanggan IM2 disalahkan juga dong,” ketusnya di sela-sela sidang dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/5).

Seperti diketahui, sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap tersangka Indar Atmanto.

Dalam pembacaan tuntutannya yang dibaca bergantian oleh tim jaksa penuntut umum, jaksa telah melakukan penelitian penggunaan frekuensi IM2 di 7 kota besar di Indonesia menggunakan spectrum analyzer.

“Dari penelitian terungkap bahwa IM2 menggunakan kanal 7 (2,142 GHz) dan Kanal 8 (2,147 GHz) di ketujuh kota tersebut, jadi IM2 menggunakan kapasitas jaringan yang dijalankan sepenuhnya oleh indosat,” tuturnya.

Menurut Jaksa, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi radio tidak bisa mengalihkan frekuensinya kepada pihak lain.

Sedangkan pada pasal 29 ayat 1 disebutkan setiap penggunaan spektrum radio wajib membayar BHP frekuensi.