MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus penipuan digital di Indonesia kini berada pada level yang memprihatinkan. Hingga pertengahan Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 432 ribu laporan scam, dengan kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Dari seluruh wilayah, Pulau Jawa menjadi episentrum, menyumbang lebih dari 303 ribu laporan.
Fenomena ini menandai lonjakan yang jauh melebihi negara lain, dengan rata-rata 1.000 laporan per hari. “Jumlah laporan di Indonesia 3-4 kali lebih tinggi dibanding negara lain. Ini menunjukkan eskalasi kejahatan digital yang sangat masif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kasus yang menimpa masyarakat pun bervariasi. Mulai dari penipuan transaksi belanja online, panggilan palsu, hingga investasi dan kerja fiktif. Bahkan penipuan berbalut hadiah semakin menjamur. Sebagian besar korban baru menyadari penipuan setelah lebih dari 12 jam, padahal dana mereka bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
Tak hanya cepat berpindah, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Dana yang sebelumnya hanya mengalir melalui rekening bank, kini bisa melintasi dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini membuat pemblokiran dana menjadi semakin sulit.
OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 397 ribu rekening dan berhasil menyelamatkan dana senilai Rp 432 miliar. Namun, otoritas menekankan bahwa penanganan scam tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas industri, bahkan lintas negara, termasuk penegakan hukum berbasis “follow the money” untuk menangkap pelaku dan jaringan mereka.
“Scam di Indonesia kini bukan sekadar masalah individu, tapi telah menjadi ancaman sistemik bagi ekosistem digital. Literasi digital dan kesadaran publik harus ditingkatkan, sekaligus memperkuat integrasi antarplatform agar dana masyarakat bisa lebih cepat diamankan,” ujar Heru Sutadi , Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute. “Pengawasan juga perlu diperkuat dan sanksi diperberat. Sebab ini korbannya sudah banyak dan nilai sudah Rp.9,1 triliun jadi bukan angka recehan,” tambahnya.
Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat yang semakin aktif dalam transaksi digital. Dengan kerugian mencapai triliunan rupiah, literasi digital dan kewaspadaan menjadi senjata utama. Scam bukan lagi sekadar ancaman individu, tapi risiko sistemik yang menuntut kesadaran dan tindakan bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat.

















