Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

LSF Minta Netflix Diblokir, Kementerian Kominfo Menolak

MAJALAH ICT – Jakarta. Lembaga Sensor Film (LSF) pernah menegaskan bahwa film yang ada diedarkan di Indonesia wajib masuk lembaga ini terlebih dahulu. Sehingga, kehadiran Netflix perlu mendapat perhatian, jika tidak secara resmi masuk ke Indonesia, maka diharapkan Netflix untuk tidak diblokir. Keinginan LSF ini ditolak Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu. Ditandaskan Ismail, Komifo tak akan langsung bertindak reaktif dengan menyegel akses Netflix di Indonesia. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Yani Basuki (Ketua Lembaga Sensor Film/LSF) tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," kata Ismail.

Dijelaskannya, saat ini Kementeriannya sedang membahas Netflix ini dari kacamata UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

Sebagaimana diketahui, masuknya layanan televisi dan DVD secara streaming melalui Netflix mendapat tanggapan tegas dari Lembaga Sensor Film. Menurut LSF, meski sebagai sebuah keniscayaan, LSF mempunyai tugas untuk memastikan konten film dan iklan yang disebarkan kepada masyarakat harus mendapat tanda lulus sensor.

Demikian disampaikan Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki. "Dalam beberapa hari terakhir banyak yang menghubungi dan bertanya tentang pandangan LSF tentang hadirnya media penyiaran Netflix di Indonesia. Kehadian media digital streaming Netfilix dan media serupa adalah keniscayaan," kata Yani.

Ditambahkannya, "Oleh karena itu kita sepakat siapapaun harus siap hadapi media seperti ini di masa datang, kita hadapi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing termasuk LSF dimana LSF wajib memastikan konten film dan iklan yang disebarkan kepada masyarakat harus mendapat tanda lulus sensor," ujarnya.

"Sekali lagi kita ingatkan bahwa UU mengatur film yang akan diedarkan wajib peroleh tanda lulus sensor, diterbitkan LSF setelah penilitan terhadpa film dan iklan film tersebut. Bahkan, film yang lulus sensor untuk layar lebar jika ingin ditayangkan ke media lain harus sensor lagi karena menyangkut media yang berbeda," jelas Yani.

Yani Basuki juga menandaskan, bahwa sensor akan memastikan bahwa film yang disebarluaskan tidak mengandung tayangan yang mendorong khalayak umum untuk perjudian, narkotika dan zat adiktif lainnya. "Film dan iklan yang melalui berbagai media termasuk Netflix dan sejenisnya sudah melalui proses sensor atau belum? Inilah yang perlu kita perhatikan bersama oleh masyarakat film khususnya, pemerintah atau lembaga regulator lainnya, LSF dan masyarakat," tegasnya.

Yani pun berharap, layanan Netflix perlu mendapat kejelasan apakah sudah terdaftar di Kementerian Kominfo atau belum. Jika belum ada kepastian apakah layanan ini resmi atau tidak, Yani menegaskan agar layanan ini jangan masuk ke Indonesia.