MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah berencana untuk mengalokasikan penomoran khusus untuk mengikuti perkembangan teknologi, khususnya long term evolution (LTE). Aturan ini menjadi salah satu pengaturan baru yang dimasukkan dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai Rencana Dasar Teknis Nasional yang saat ini isinya sedang dijuikan ke publik.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto, uji publik dilakukan pada tanggal 15 – 24 Januari 2014 ini. "Khusus mengenai teknologi baru tersebut dinyatakan dalam RPM ini, Dalam hal diperlukan penggunaan penomoran untuk teknologi baru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat mengusulkan penetapan penggunaan penomoran kepada Menteri. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menetapkan penggunaan penomoran untuk teknologi baru dengan mempertimbangkan: aspek teknis kebutuhan nomor dan ketersediaan nomor," jelas Gatot.
Namun, tidak dijelaskan apakah penomoran akan berlaku untuk semua adopsi LTE di rentang frekuensi berapapun yang akan ditetapkan pemerintah atau tidak. Saat ini, sudah ada operator yang beroperasi menggunakan teknologi LTE di frekuensi 2,3 GHz, yaitu Internux.
Hanya saja, sebagaimana diketahui, untuk frekuensi 2,3 GHz, semangat awal menggunakan frekuensi ini dengan BHP yang jauh lebih murah dibanding 3G adalah untuk akses data atau internet. Dan dalam lelang di 2009, ditegaskan bahwa untuk frekuensi ini tidak dialokasikan penomoran. Apakah Kementerian Kominfo akan mengubah aturan ini, yang berarti melanggar ketentuan lelang yang saat itu dipakai untuk teknologi BWA WiMax, perlu dilihat sampai aturan Permen tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, nanti ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring.