Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

MA Putuskan Operator Telekomunikasi Bersalah Lakukan Kartel SMS

MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa kartel SMS terjadi di industri telekomunikasi dan beberapa operator telekomunikasi dinyatakan bersalah telah melakukan kesepakatan untuk menawarkan layanan SMS dengan harga yang sama.

Demikian hasil keputusan MA berdasar kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota, sepakat untuk mengabulkan permohonan kasasi KPPU. Putusan perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 tersebut diputuskan pada 29 Februari 2016. “Mengabulkan permohonan kasasi KPPU,” demikian bunyi amar putusan MA.

Kasasi ini sendiri diajukan KPPU sebagai upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh para terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom. KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. Enam operator tersebut dinyatakan melanggar pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan putusan MA, enam operator seluler tersebut dijatuhi denda sesuai keputusan KPPU dimana KPPU mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp.25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp.18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp.4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp.5 miliar.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai putusan MA sudah sesuai dengan harapannya untuk mendorong efisiensi industri telekomunikasi. “Putusan tersebut sudah berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan singkat antar operator yang berbeda. Putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk mendorong semakin tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia dengan tarif jasa yang semakin murah," kata Syarkawi yang juga berharap setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para oeprator tersebut tetap koperatif dalam hal pembayaran denda.