MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus dinyatakannya bersalah mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan keputusan diperberat oleh Pengadilan Tinggi, membuat mahasiswa-mahasiswa gerah, dan melakukan demo. Para mahasiswa menganggap, putusan bersalah IM2 akan berdampak pada matinya internet Indonesia, yang pada gilirannya mengambil mahasiswa.
Menurut Koordinator demo di Bundaran HI Jakarta, Dede Darmadi, kasus ini akan menutup peluang bagi mahasiswa yang mengambil TI untuk bekerja. "Jika yang lainnya terkena pelanggaran hukum maka bisnis penyedia jasa layanan internet mati dan banyak mahasiswa IT yang tidak terpakai ilmunya," ujarnya.
Menurut Dede, kasus IM2 bisa menutup peluang bisnis bagi perusahaan serupa yang kelak menggunakan jaringan 2.1 Ghz, dan mahasiswa akan banyak yang menganggur. "Kasus ini akan menutup kesempatan bagi mahasiswa IT untuk bekerja, bisa-bisa kalau internet dilarang, semua mahasiswa IT akan menganggur," tegasnya.
Dikatakan Dedi, kasus IM2 tidak hanya akan menyangkut IM2 saja, karena banyak perusahaan menerapkan pola kerja sama sejenis, meski tidak menggunakan frekuensi 2,1 GHz tapi menggunakan frekuensi sebagai media penyaluran transmisi.