MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa pemblokiran 11 situs media Islam yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebagai langkah mundur demokrasi. Seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum lebih dulu.
Demikian dikatakan Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI. “Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. Ini melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi konstitusi,” katanya.
Menurutnya. langkah Menkominfo bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya Kemkominfo belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. “Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas, meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” ujar Tauhid. “Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif,” tambahnya.
Umat Islam bereaksi, lanjutnya, hal itu karena pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam dimana tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme. “Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI berdibiarkan dan tidak diblokir? Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis, pasti bersifat benar atau salah. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” sergahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan. Tujuannya, agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kominfo memblokir 11 situs karena dianggap menebarkan fitnah dan kebencian. Ke-11 tersebut meliputi:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net.