MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dinilai merugikan negara Rp. 1,3 trliun lebih akhirnya memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto hukuman 4 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp. 200 juta. Majelis Hakim juga mengenakan hukuman pada IM2 untuk mengembalikan kerugian Rp. 1,3 triliun lebih kepada negara.
Demikian kesimpulan dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa unsur setiap orang terpenuhi, pelanggaran hukum terpenuhi, serta menguntungkan korporasi juga terpenuhi.
Keputusan ini tentu mengejutkan. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dipakai sebagai rujukan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Setelah pembacaan vonis, Penasehat Hukum Terdakwa, Luhut Panjaitan mengungkapkan bahwa Mejelis Hakim tidak memahami dan mengaburkan fakta-fakta dipersidangkan. "Mereka tertidur saat sidang," kata Luhut. Karena itu, pihak Indar dan Indosat menyatakan banding atas putusan ini.
Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa melihat bahwa vonis ini akan mengganggu iklim industri telekomunikasi, termasuk juga investasi.