MAJALAH ICT – Jakarta. Senin pagi ini (21/1) mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan minggu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Indar didakwa Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP.
Dalam persidangan Indar mengaku tidak mengerti dengan dakwaan JPU. Sebab, jika IM2 dan dirinya didakwa merugikan negara, maka seluruh pemakai frekuensi harus dikenakan dakwaan serupa. "Saya tidak mengerti dakwaan jaksa. Sebab, jika saya didakwa menggunakan frekuensi dan merugikan negara, maka kita semua yang emnggunakan frekuensi melalui telepon seluler untuk SMS, BBM dan sebagainya harus dianggap juga merugikan negara," jelas Indar.
Sebagaimana diketahui, JPU telah menetapkan Indar bersama Jhonny Swandi Syam, Kaizad Bomi Heerje dan Hary Sasongko sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan frekuensi milik Indosat. IM2 dan dinyatakan telah dinyatakan secara korporasi juga sebagai tersangka. Para tersangka saat ini, selain dalam proses pengadilan juga telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Sayangnya, keberadaan Kaizad hingga kini tidak diketahui. Kaizad sendiri diketahui berkewarganegaraan India.