MAJALAH ICT – Jakarta. Mantan Presiden Direktur PT Indosat Tbk periode 2009-2012, Harry Sasongko, akhirnya diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi mengenai penandatanganan kesepakatan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2. Pemeriksaan ini merupakan pengganti pemeriksaan sebelumnya dimana Harry disebutkan mangkir dari panggilan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, pemeriksaan saksi itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB tentang skema tarif bagi hasil baru untuk pemanfaatan fasilitas Indosat Voucher Data Base (IVDB) dan pelaksaan perjanjian perjanjian antara PT Indosat dengan IM2 dalam penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat.
Menurut Untung, PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi. "Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Untung.
Terakhir, Kejagung memeriksa Indar dan Harry untuk tersangka Jonnny, namun Harry mangkir dari pemeriksaan. Menurut Untung, Harry direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johnny, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. "Saksi Harry Sasongko tidak dapat hadir karena ada kegiatan di luar kota," kata Untung dalam siaran persnya. Ditambahkannya, Jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut Utama IM2 Indar Atmanto. "Pemeriksaan mengenai kegiatan kerjasama serta proses-prosesnya terhadap penggunaan frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan PT IM2," jelas Untung.

















