MAJALAH ICT – Jakarta. Masyarakat Telematika bersikap dalam menyambut kehadiran Netflix dis eluruh dunia, termasuk Indonesia. Mastel menilai sudah seharusnya layanan konten video asal Amerika Serikat itu menuruti aturan yang berlaku di Tanah Air, seperti penyelenggara jasa perfilman dan TV berbayar seperti lainnya. Para pelaku transaksi perdagangan, dan para pelaku kegiatan penyiaran yang jenis usahanya sesuai ketentuan, di mana tertuang pada Perpres No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi Asing.
Kemudian, pada Pasal 25 ayat (1) & (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal tersebut menjelaskan lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk hukum Indonesia.
"Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Netflix dan konten lain yang serupa, tidak sekedar menambah arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri," kata Ketua Mastel Kristiono.
Dengan membolehkan Netflix, maka hal ini akan menambah jumlah perusahaan yang kategori over-the-top (OTT) asing yang memotong berbagai aspek pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Padahal, selama ini pemerintah sangat tegas menegakkan aturan-aturan tersebut kepada pelaku industri perfilman, telekomunikasi, penyelenggara penyiaran, ataupun TV berbayar.