Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

Membingungkan, BKPM Buka Investasi E-Commerce 100% Asing Asal Kerja Sama

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan pernyataan membigungkan. Setelah sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa investasi asing di sektor e-commerce bisa mencapai 100%, namun BKPM menyatakan 100% bisa dilakukan jika melakukan pola kemitraan.

"Kalau e-commerce 100 persen (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Menurutnya, pembukaan e-commerce yang 100% itu terutama yang terkait dengan market place. "Kalau market place karena itu ada ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan, itu masih ada catatan. Tapi kemungkinan akan sama dengan e-commerce yang 100 persen tapi dengan mengharuskan kemitraan," katanya.

Mengenai besar investasi, Franky menyatakan tidak ada batasan nilai berapa investasi asing yang diperbolehkan. "Tidak ada ketentuan nilainya," katanya.

Namun, tambahnya, untuk start up dan e-commerce kecil di bawah Rp10 miliar akan digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana tetuang dalam UU 20 tentang UMKM. Kalau nilai investasi di bawah Rp.10 miliar, maka dia tertutup. Tidak perlu dimasukkan, tidak perlu dihitung karena pasti dijaga BKPM," yakinnya.