MAJALAH ICT – Jakarta.
Hasil seleksi beauty contest blok tambahan 3G sudah jelas dan mengarah pada pembagian masing-masing blok tambahan sebesar 5 MHz untuk Telkomsel dan Xl Axiata. Walaupun Menteri Komunikasi dan Informatika baru akan mengumumkan dan menyerahkan blok tambahan secara resmi pada 5 Maret mendatang, pekerjaan yang juga segera harus dilakukan pemerintah dan regulator adalah strategi mengamankan blok 11 dan 12 dari interferensi PCS (personal communication system) 1900 dan menata ulang seluruh blok 3G di rentang 2,1 GHz sesuai kesepakatan para operator pada Desember 2011.
Koordinasi PCS 1900 dan UMTS
Kondisi blok 11 dan 12 dari rentang 3G dapat dikatakan tidak bersih, hal itu karena PCS yang ditempati Smart Telecom menginterferensi (Universal Mobile Telecommunication System) UMTS. Walaupun, Smart Telecom sendiri merasa teknologi yang mereka pakai dan besaran daya keluaran (output power) sudah sesuai yang dipersyaratkan, termasuk dengan filterisasinya. Namun, kondisi di lapangan bisa jadi berbeda, dan mengingat dua teknologi berbeda berdekatan, secara alami, interferensi tak terhindarkan.
Kunci utama dari potensi terjadinya interferensi adalah koordinasi. Sejalan dengan seleksi blok tambahan 3G, maka pemerintah telah pula mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan UMTS. Jadi, aturan ini bukan hanya untuk PCS 1900 saja, atau UMTS, namun untuk mengharmonisasi keduanya agar terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan interferensi dan menjaga kualitas layanan.
Karena pada posisi mengirimkan sinyal (transmit), aturan dalam Permen No. 30/2012 mewajibkan PCS 1900 memenuhi batasan level emisi spektrum maksimum adalah -47 dBm pada level resolution bandwidth (RBW) 100 kHz di frekuensi 1980 MHz. Pengujian akan dilakukan di titik referensi sistem PCS 1900. Pengujian dilakukan pada daya pancar maksimum 20 watt atau 32 dBm. Jika batasan level emisi spektrum belum terpenuhi, maka penyelenggara PCS 1900 wajib memasang perangkat filter pada titik referensi pemancar PCS 1900. Setelah ini dipenuhi, baru kemudian dilakukan koordinasi dengan UMTS.
Permen ini mengatur tiga jenis koordinasi: PCS 1900 dan UMTS sama-sama telah beroperasi, PCS 1900 sudah beroperasi, sementara UMTS baru akan beroperasi dan UMTS yang sudah beroperasi sementara PCS 1900 baru akan beroperasi. Tersedia diagram alir dan contoh kasus koordinasi dan penyelesaian jika terjadi interferensi antara kedua teknologi ini. Yang jelas, proses dimulai dari sistem PCS 1900 yang harus memenuhi emisi spektrum maksimum. Jika tidak dapat dipenuhi, wajib menambahkan filter. Jika filter sudah dipasang, dan masih interferensi, maka penyelenggara UMTS juga diwajibkan memasang filter di sisi penerimaan (receiver). Serta, penyelenggara yang baru akan memasang sistem, baik UMTS maupun PCS 1900 wajib memperhatikan kondisi eksisting penyelenggara UMTS maupun PCS 1900 yang sudah lebih dulu ada.