Search
Kamis 18 April 2024
  • :
  • :

Mencari Formula Jitu untuk Atur Bisnis OTT (Bagian 3)

OTT Global Harus Bersinergi dengan Lokal

Pengelola layanan konten melalui jaringan internet (over the top/OTT) global harus bersinergi dengan operator telekomunikasi seluler di Tanah Air, dalam pola bekerja sama yang saling menguntungkan. Dan peran pemerintah diperlukan sebagai mediator agar OTT mau bekerja sama, sehingga tidak hanya mengejar keuntungan dan mengeskploitasi jaringan internet dan data para operator. Demikian dikatakan Chief Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana.

Menurut Dimitri, OTT global harus bersinergi dengan operator seluler yang dimediasi pemerintah lewat regulasi, agar tercipta keseimbangan bisnis. Salah satu caranya dengan membuat paket bundling data dan menentukan tarif tetap untuk akses OTT. Mekanisme ini sudah dilakukan beberapa operator, misalnya Indosat dengan Spotify, serta XL dengan Yonder. “Cara lainnya, operator menjual data ke pengiklan melalui OTT, dan kemudian, OTT diwajibkan menumpang infrastruktur operator. Bentuk sinergi lainnya bisa dibahas, asalkan dibangun komunikasi antara OTT, operator, dan pemerintah,” katanya.

Ditegaskan Dimitri, ruang komunikasi penting untuk dibuka, karena selama ini regulasi pemerintah terhadap operator telekomunikasi sudah sangat banyak. Sementara di sisi lain, pemain OTT tak diikat aturan seketat itu. “Mereka tak harus membayar lisensi, perizinan, tidak harus bayar pajak , termasuk tak memberikan layanan optimal ke pelanggan, sehingga biaya operasional lebih ringan dibandingkan operator yang harus investasi besar. Jika terus dibiarkan tanpa regulasi ketat dan tegas, ke depannya, OTT global bisa membeli operator seluler di Tanah Air,” katanya.

Dimitri melihat, sinyalamen ke sana sudah ada seperti yang telah dilakukan Google dengan membeli sejumlah perusahaan perangkat keras hingga jaringan virtual. “Ini berbahaya karena informasi nanti hanya satu sumber,” ungkap dia. Untuk itu, Sharing Vision pun meminta kepada pemerintah agar tetap mewajibkan OTT global untuk membangun pusat datanya (data center) di dalam negeri. Beberapa waktu lalu, Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Kemkominfo sempat mewacanakan OTT agar tak perlu membangun data center. “Di mata saya, data center menjadi salah satu komponen penting agar OTT tak bisa berkelit lagi dari regulasi, terutama kewajiban pajak seperti selama ini terjadi dan belum dibayar. Sebab, semua transaksi online otomatis terekam dan tak bisa disangkal mereka,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi terkait juga sudah ada sejak lama, yaitu Pasal 17 ayat 2 PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Karena itu, tandasnya, perusahaan OTT dengan pengguna besar harus membangun data center di Tanah Air. “Peta dan arahnya harus jelas yang akan dilakukan pemerintah. Pada 2017, itu harus jelas siapa yang dikejar lebih dulu untuk membangun bangun data center di Indonesia. Jangan terus ada kecemburuan sosial karena tidak baik buat iklim usaha,” pungkas Dimitri.

<< Sebelumnya |  Selanjutnya >>

Tulisan ini dan informasi menarik lainnya mengenai perkembangan ICT terkini dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No.59-2017 di sini.