Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Menelisik Proyek "Haram" PLIK-MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Tujuan awal PLIK-MPLIK sebenarnya sangat bagus dan mulia, karena penyaluran dana universal service obligation (USO) untuk pembangunan layanan Internet di setiap kecamatan tentunya merupakan perkembangan yang signifikan dalam hal penetrasi Internet di seluruh Indonesia.

PLIK-MPLIK adalah penerjemahan arahan Presiden SBY di National Summit 2009 tentang sebuah cita-cita ‘Indonesia Connected’, juga tindak lanjut komitmen World Summit on the Information Society WSIS 2005, yaitu 50 persen masyarakat terakses Internet.

Lahirlah program Desa Berdering, Desa Internet, Desa Pintar, Pusat layanan Internet Kecamatan atau PLIK dan Mobil PLIK.

PLIK telah hadir di 5.758 kecamatan dan MPLIK tersedia 1.907 unit tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Kementerian Kominfo selalu berdalih bahwa PLIK-MPLIK bukan proyek pengadaan, tetapi sewa jasa, pembiayaan hanya dikeluarkan dari pekerjaan yg telah dilakukan pelaksana. Namun, siapa yang bisa memastikan bila tak ada permainan di dalamnya? Terutama dalam hal spesifikasi yang mana hanya satu dua vendor saja yang menyediakan jenis modem atau PC tertentu.

Untuk MPLIK, pemenang tender yang terbagi beberapa zona-lah yang mengadakan sendiri mobil, komputer dan koneksi Internet. Kominfo hanya membayar sewa jam koneksi kepada pemenang tender MPLIK yang disubsidi sebesar Rp3.125/ jam.

Tak ada asap yang tanpa api, demikian halnya dengan proyek PLIK/MPLIK yang bilamana sesuai dengan tuduhan DPR dan juga tanggapan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kominfo, maka tak akan mungkin ada penetapan tersangka.

Tersangka yang dimaksud adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berinisial S dan pihak rekanan berinisial DNA yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.

Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil Internet paket VI di Provinsi Sumatra Selatan) senlai Rp.81,4 miliar dan paket VII (Jabar dan Banten) Rp64,1 miliar. Sedangkan modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Sementara itu, Kejagung mengaku masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan MPLIK senilai Rp1,4 triliun oleh PT Telkomsel Tbk. Lamanya penanganan kasus ini karena luas wilayah cakupan MPLIK yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Kejagung, dalam MPLIK diduga ada penggelembungan angka dalam pengadaan jasa layanan Internet di kecamatan-kecamatan seluruh Indonesia. Hal itu berlangsung pada 2010. Selain itu, ditambahkannya, mobil Internet yang beroperasi di daerah-daerah dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya, karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kabarnya, selain dua tersangka di atas, akan ada penetapan tersangka berikutnya. Kita ikuti saja halaman demi halaman soal PLIK-MPLIK ini. Twitter: @arifpitoyo

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 15-2013 di sini